
JAKARTA - Dalam upaya memperkuat tata kelola perbankan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui aturan mengenai publikasi dan transparansi laporan bank.
Langkah ini dilakukan agar sistem pelaporan keuangan perbankan Indonesia sejalan dengan praktik terbaik internasional serta mampu menjawab tantangan global.
Aturan yang telah disempurnakan ini dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan pada Agustus 2025, atau tepatnya Februari 2026. Dengan kebijakan baru tersebut, diharapkan bank mampu menyajikan laporan yang lebih transparan, akurat, mutakhir, dan dapat diperbandingkan di tingkat global.
Baca JugaCara Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan Suku Bunga Ringan Termudah
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan, “Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.”
Aturan ini berlaku secara menyeluruh, mencakup bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang dari bank asing yang beroperasi di Indonesia. Dengan adanya POJK terbaru, maka POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, ketentuan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan peraturan baru tetap bisa dijalankan.
Dalam penyusunan POJK 18/2025, OJK tidak hanya mengacu pada standar internasional, melainkan juga menyesuaikan dengan kondisi nasional.
Rujukan utama berasal dari rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan laporan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Selain itu, OJK juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, asosiasi lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, hingga asosiasi non-perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa POJK terbaru tidak hanya berorientasi pada praktik global, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional.
Melalui kebijakan ini, OJK ingin memastikan bahwa sektor perbankan di Indonesia mampu menjaga stabilitas keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Transparansi informasi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional, baik di tingkat regional maupun internasional.
Bank diwajibkan untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat serta kepada OJK. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari laporan keuangan, informasi kinerja keuangan, eksposur risiko, permodalan, hingga informasi material lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kewajiban ini juga mencakup laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi untuk konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan bagi emiten atau perusahaan publik. Dengan begitu, bank tidak hanya transparan soal keuangan, tetapi juga tentang praktik tata kelola dan keberlanjutan yang mereka jalankan.
Dalam penerapan POJK 18/2025, OJK juga menekankan pentingnya integritas dan kompetensi penyusun laporan. Bank diwajibkan melibatkan tenaga profesional dengan sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, sehingga kualitas laporan dapat terjamin sesuai standar internasional.
Selain aspek teknis, keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga ditekankan dalam proses pengawasan. Hal ini bertujuan memastikan laporan yang disajikan benar-benar mencerminkan kondisi riil bank dan tidak menimbulkan misleading bagi publik maupun investor.
Apabila ada bank yang tidak mematuhi ketentuan ini, OJK menegaskan akan memberikan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, OJK berharap industri perbankan nasional semakin siap menghadapi dinamika global. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.
Implementasi POJK 18/2025 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga strategi memperkuat daya tahan industri perbankan dalam jangka panjang. Laporan yang akurat dan transparan akan memberikan gambaran menyeluruh bagi regulator, investor, maupun masyarakat dalam menilai kinerja perbankan.
Pada akhirnya, kehadiran aturan ini mencerminkan langkah maju Indonesia dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan. Dengan dukungan semua pihak, transparansi perbankan diharapkan mampu menjadi fondasi stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia di kancah global.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Rekomendasi 5 Tanaman yang Bisa Menjadi Ide Bisnis Rumahan Untung Besar
- Rabu, 17 September 2025
Terpopuler
1.
Rekomendadi Hotel Menengah Strategis di Pusat Kota Bandung
- 17 September 2025
2.
Rekomendasi 5 Rumah Murah di Bantul Cocok untuk Slow Living
- 17 September 2025
3.
Rekomendasi 5 Perumahan Murah di Madiun Mulai Rp140 Juta
- 17 September 2025
4.
Cara Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan Suku Bunga Ringan Termudah
- 17 September 2025
5.
OJK Terapkan Aturan Baru Publikasi Bank Standar Global
- 17 September 2025