Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai
- Kamis, 28 Maret 2024

JAKARTA-Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis barang bawaan yang terkena pembatasan. Aturan terkait ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan digunakan dengan sangat minim oleh penumpang.
Bea Cukai menginformasikan melalui akun resmi mereka bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Mulai dari pakaian, barang tekstil, elektronik, hingga beras dan produk hortikultura.
Baca JugaPraktis! Bayar Paket Internet dengan OVO di MyTelkomsel Basic
Selain itu, aturan juga berlaku untuk produk obat-obatan. Pembatasan jumlah dan jenisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.
Penting untuk mengisi Customs Declaration saat tiba di Indonesia, karena formulir ini menjadi dasar bagi petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional namun tetap disarankan untuk kelancaran perjalanan.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Siap Siap Inilah Jadwal Pengumuman Administrasi Rekrutmen KAI 2025
- Senin, 08 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cancel dan Refund Tiket Damri Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi
- 08 September 2025
2.
Rosalia Indah Luncurkan Rute Baru Bogor Lasem, Tarif Mulai Rp 270.000
- 08 September 2025
3.
Timnas Indonesia Hadapi Lebanon di FIFA Matchday
- 08 September 2025
4.
Real Madrid dan Barcelona Kuasai Pendapatan Liga Spanyol
- 08 September 2025
5.
Juventus Bingung, David dan Vlahovic Sama Produktif
- 08 September 2025