Scaling Gigi BPJS: Prosuder dan Biaya

Scaling Gigi BPJS: Prosuder dan Biaya

JAKARTA-Penting untuk memahami apa itu scaling gigi dan apakah scaling gigi BPJS Kesehatan menanggungnya. Scaling gigi adalah prosedur non-operasi yang bertujuan untuk membersihkan plak dan karang gigi. Dokter gigi akan melakukan pengangkatan plak pada garis gusi dan meratakan permukaan kasar pada akar gigi untuk membantu gusi menempel kembali ke gigi.

Prosedur ini dilakukan dengan menggunakan instrumen genggam atau perangkat ultrasonik. Kedua metode ini efektif, tetapi penggunaan perangkat ultrasonik biasanya lebih cepat. Sebelum prosedur scaling gigi dimulai, dokter gigi akan memberikan anestesi lokal atau topikal untuk mematikan rasa pada area mulut. Setelah itu, dokter akan menghilangkan plak atau karang gigi yang melekat. Setelah membersihkan plak, dokter gigi akan meratakan atau menghaluskan permukaan kasar pada akar gigi.

Scaling gigi biasanya dapat diselesaikan dalam satu kunjungan ke dokter gigi. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar satu jam, tetapi jika terdapat banyak plak gigi, prosesnya mungkin memerlukan waktu lebih lama, sekitar dua jam.

Baca Juga

PLN Beberkan Ambisi Menuju Net Zero Emissions 2060

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Scaling Gigi?

BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Untuk scaling gigi BPJS, untungnya saat ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, ada batasan bahwa pelayanan ini hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun.

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan scaling gigi dapat melakukannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter. Artinya, pelayanan scaling gigi tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang menyediakan layanan scaling gigi BPJS meliputi dokter gigi di puskesmas, dokter gigi di klinik pertama atau yang setara, dan dokter gigi praktik mandiri atau perorangan.

Sementara itu, Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan termasuk dokter gigi spesialis atau subspesialis di klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus. Selama proses pelayanan scaling gigi BPJS Kesehatan, peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Prosedur Scaling Gigi BPJS Kesehatan

Scaling gigi BPJS Kesehatan melibatkan beberapa langkah sebagai berikut.

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke dokter gigi praktik mandiri yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan pada petugas layanan administrasi, yang akan melakukan pengecekan. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan pada peserta. Peserta akan menerima obat sesuai dengan indikasi medis jika diperlukan. Jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan dari dokter gigi spesialis/subspesialis, peserta akan diberikan rujukan kasus gigi.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Peserta membawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan membawa persyaratan tersebut. Petugas administrasi di rumah sakit akan memeriksa kartu peserta dan surat rujukan. Setelah mendapatkan Surat Elijibiltas Peserta (SEP), peserta dapat menerima pemeriksaan, perawatan, tindakan, atau obat-obatan oleh dokter gigi.

Scaling gigi BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan indikasi medis, oleh karena itu, berkonsultasi dengan dokter gigi adalah langkah yang bijak sebelum melakukan prosedur ini.

Biaya Scaling Gigi

Biaya scaling gigi dapat bervariasi tergantung pada fasilitas kesehatan yang Anda pilih. Puskesmas, klinik, atau rumah sakit mungkin memiliki tarif yang berbeda. Secara umum, harga scaling gigi biasanya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000. Harga ini mungkin sudah termasuk konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter gigi.

Jika ingin melakukan scaling gigi tanpa menggunakan BPJS Kesehatan, maka kamu perlu mempersiapkan biaya scaling gigi secara mandiri. Pastikan untuk bertanya pada petugas di fasilitas kesehatan yang dipilih mengenai harga bersihkan karang gigi di sana.

Selain BPJS Kesehatan, maka juga dapat memeriksa apakah asuransi kesehatan pribadi atau asuransi dari tempat bekerja dapat menanggung prosedur scaling gigi. Namun, pastikan untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan dengan asuransi. Untuk informasi lebih lanjut, selalu tanyakan pada penyedia asuransi ya.

Redaksi

Redaksi

news.energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

PLN Enjiniring Tandatangani Kerjasama untuk Proyek Jasa Enjiniring di Jawa Timur

PLN Enjiniring Tandatangani Kerjasama untuk Proyek Jasa Enjiniring di Jawa Timur

Hari Pelanggan Nasional Menjadi Semangat Haleyora Power Tingkatkan Layanan Melalui Redefining Business

Hari Pelanggan Nasional Menjadi Semangat Haleyora Power Tingkatkan Layanan Melalui Redefining Business

Hari Pelanggan Nasional Menjadi Semangat Haleyora Power Tingkatkan Layanan Melalui Redefining Business

Hari Pelanggan Nasional Menjadi Semangat Haleyora Power Tingkatkan Layanan Melalui Redefining Business

Hari Pelanggan Nasional Menjadi Semangat Haleyora Power Tingkatkan Layanan Melalui Redefining Business

Hari Pelanggan Nasional Menjadi Semangat Haleyora Power Tingkatkan Layanan Melalui Redefining Business

PLN Beberkan Ambisi Menuju Net Zero Emissions 2060

PLN Beberkan Ambisi Menuju Net Zero Emissions 2060